PENGERTIAN BANK
Pengertian Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Industri perbankan
telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi,
dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuanngan.
Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup
laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian
umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan
untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankkan secara
berkesinambungan.
2). Laporan
Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang
sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan
sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan,
bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan
bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus disediakan antara
lain:
a. Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
b. Transaksi valas dan derivatif,
c. Kualitas aktiva produktif,
d. Perhitungan kewajiban penyediaan modal
minimum,
e. Aktiva tertimbang menurut resiko,
f. Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis - Jenis Bank
1. Bank Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga
disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
Ø
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
Ø
Memberikan
kredit
Ø
Menerbitkan
surat pengakuan hutang
Ø
Memindahkan
uang
Ø
Menempatkan
dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
Ø
Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga
Ø
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum ada yang
disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
Ø
Bank
Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar
negeri.
Ø
Bank
Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri
saja.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan
rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan
dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI /
Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Usaha-usaha Bank
Perkreditan Rakyat, diantaranya:
Ø
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan
tabungan
Ø
Memberi
kredit
Ø
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah
Ø
Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (sbi).
Fungsi dan Peranan Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai
lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada
pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank-bank
melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan
kegiatanrutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan
keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan
Siamat 2001 : 88):
Ø
Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Ø
Menciptakan
uang.
Ø
Menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Ø
Menawarkan
jasa-jasa dan keuangan lain.
Ø
Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional.
Ø
Menyediakan
pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
Ø
Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana.
Berdasarkan UU No.
10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
Ø
Sebagai
tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan
dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau
giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
Ø
Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan
dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
Reformasi Bank Paket Juni tahun 1983
Paket Juni 1983
adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan
dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok
kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
Ø
Pagu
credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan
ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut
memiliki loanable funds yang cukup.
Ø
Loanable
funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI)
dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
Ø
Masing-masing
bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
Reformasi Bank Paket Oktober tahun 1988
Kebijakan
paket kebjakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan
efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang
perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah
menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha
sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun
1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong
pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang
perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988)
yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
Ø
Peningkatan
mobilisasi dana dan alokas dana.
Ø
Pendayagunaan
lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang
dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
Ø
Peningkatan
efisiensi dan kemudahan pendirian bank.
Ø
Pengendalian
kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan
dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
Ø
Penyederhaan
proses berbagai kegiatan ekonomi.
Ø
Penekanan
ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
Ø
Efisiensi
lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
Ø
Pengurangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
Ø
Meningkatkan
peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian
Ø
Mengupayakan
membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi
internasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#cite_note-5th_ed-5
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/03/pengertianruang-lingkupjenis.html
http://melvinaliciouz.wordpress.com/2012/03/27/ruang-lingkup-lembaga-keuangan-bank-2/
http://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar